Iklan RBTV Dalam Berita

Sebelum Ajukan Kredit dan Pinjaman, Begini Cara Cek Skor Utang di BI Checking

Sebelum Ajukan Kredit dan Pinjaman, Begini Cara Cek Skor Utang di BI Checking

Sebelum Ajukan Kredit dan Pinjaman, Begini Cara Cek Skor Utang di BI Checking--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Setiap kredit yang kamu ajukan, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).

 

Riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking, dimana sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit Debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Riwayat kreditmu akan diukur berdasarkan histori aktivitas kreditmu berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang dijelaskan dibawah ini:

 

BACA JUGA:Pahami Baik-baik, Ini Beda Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa dan Lakukan Hal Tak Terduga

 

1. Kredit Lancar atau Kol 1

 

Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.

 

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: