Iklan dempo dalam berita

Residivis Dibekuk Dengan 9,14 Gram Narkotika Golongan I

Residivis Dibekuk Dengan 9,14 Gram Narkotika Golongan I

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Pengalaman hidup di penjara dengan kasus tindak pidana umum yakni Penganiayaan,  rupanya tidak merubah prilaku pria 32 tahun berinisial RE warga Bengkulu Tengah itu Jera.

 

Pelaku kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah ditangkap karena terlibat peredaran Narkotika Jenis Golongan 1 dari luar Provinsi, yang diperolehnya lewat pemesanan, dengan berat 9,14 gram.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Dipastikan Tidak Tersangka Tunggal, Siapa Saja yang Terlibat.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahri menyatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dari hasil patroli rutin yang dilakukan tim opsnal.

 

Dari hasil patroli itulah, adanya laporan masyarkat jika dilokasi jalan manunggal kelurahan jitra sering terjadinya transaksi narkoba.

 

Tidak mau kecolongan, pelaku berinisial R-E pun berhasil ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis Golongan 1 yang dibungkus dalam tisu dan terbungkus plastik hitam.

Ditambahkan AKP. Tomi, dari hasil pemeriksaan sementara jika barang bukti narkotika jenis satu didapatkan pelaku dari luar Provinsi Bengkulu, atau tepatnya dari Sumatera Selatan dengan cara dipesan lewat pengantaran. 

 

"Sementara barang bukti didapatkan dari luar Provinsi Bengkulu, pelaku juga merupakan Residivis kasus penganiayaan atau 351," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahri didampingi Kabag Ops Kompol Januri Sutirto saat konferensi pers dengan awak media, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA:Fitur Pinjam Uang di GoPay, Plafon Pinjaman Sampai Rp15 Juta Bunga 2 Persen, Ini Cara Aktivasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: