Iklan dempo dalam berita

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak Bawah Umur

Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak Bawah Umur

4 Pelaku Dugaan Eksploitasi Anak yang Diamankan Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu--

RbtvCamkoha - Empat pelaku yang satu diantaranya seorang perempuan diamankan tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu. Keempatnya masing-masing berinisial RE, DR, NM dan ES ditangkap lantaran terlibat dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan eksploitasi anak di salah satu hotel berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Pengungkapan rentetan kasus ini disampaikan Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto, setelah tim resmob Macan Gading mengamankan pelaku RE warga Kabupaten Kaur sebagai pengguna jasa seks. 

Dari pengakuan RE, semuanya pun terbongkar jika ia sebelumnya telah memesan korban dari salah satu aplikasi pertemanan jejaring media social MiChat. Dari sanalah kemudian ia diarahkan menemui korban di kawasan Pantai Panjang setelah sebelumnya diketahui jika korban diajak pelaku berinisial NM menginap di hotel tersebut.

Sesampai di hotel, korban diminta untuk menggadaikan handphonenya ke resepsionis untuk membooking kamar. Setelah mendapatkan kamar, korban kemudian masuk. Selang beberapa waktu datang pelaku RE mengetuk pintu kamar korban, Di dalam kamar, RE kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban serta membayar korban dengan sejumlah uang.

Peristiwa ini terbongkar setelah kemudian diketahui oleh orang tua korban yang mendapati korban berada di hotel dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bengkulu.

Menerima laporan, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku RE di kawasan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Dari pengembangan terhadap pelaku berinisial RE, selanjutnya tiga orang pelaku lainnya dengan masing-masing berinisial DR, NM dan ES ikut diamankan.

Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan keempat orang yang diamankan memiliki peran masing-masing ada sebagai pengguna jasa, pemberi penawaran alias pencari pelanggan dan penyedia tempat. Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polresta Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: