Pasca Keluar Penjara Residivis ini Pilih Jadi Kurir Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi Lagi
--
Selain mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai upah, JA alias Ujang ini juga mengaku rutin mengkonsumsi narkotika disetiap mendapatkan tugas.
BACA JUGA:Lagi Nahas. Uang Rp 20 Juta Itu Melayang Lewat Pintu Mobil Yang Kacanya Tidak Tertutup
"JA ini kurir, dapat perintah dari bandar antar pesanan narkotika. Ngakunya sudah 3 kali dapat tugas pasca bebas dulu dan narkotika ini diambil dari daerah Kepala Curup" ujar Kompol Rudi
Dalam perkara ini, JA alias Ujang dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat 1 subsidaer pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Agus Faizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: