Iklan RBTV Dalam Berita

Minggu Depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Usia Maksimal 35 Tahun, Ini Link dan Syaratnya

Minggu Depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Usia Maksimal 35 Tahun, Ini Link dan Syaratnya

Minggu depan buka pendaftaran CPNS, ini syaratnya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting buat yang berminat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. 

Jadwal resmi pendaftaran tinggal menghitung hari. Link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat diakses mulai tanggal 17 September 2023, bertepatan dengan hari pertama pendaftaran.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) BKN. Ini Link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Paylater Jadi Uang Tunai, Begini Caranya

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023, sekitar 2 minggu lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan calon pelamar harus segera menyiapkan diri mulai dari sekarang. Azwar Anas mengimbau kepada masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi ASN agar

memperhatikan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

 

1. Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023

 

Sebelum pendaftaran CPNS 2023 dibuka, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran secara umum, seperti batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Selain itu, calon pelamar juga harus memperhatikan formasi jabatan yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

BACA JUGA:Kapan Hujan? Ini Prediksi BMKG Bulan September dan Oktober, Cuaca Dipengaruhi 3 Fenomena Langit

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” tegas Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: