Iklan dempo dalam berita

Perdana, Kejari Seluma Tuntaskan Perkara Narkotika Dengan Restorative Justice

Perdana, Kejari Seluma Tuntaskan Perkara Narkotika Dengan Restorative Justice

Perdana Kejari Seluma selesaikan kasus narkoba dengan restorative justice--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk pertama kalinya di jajaran Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Seluma melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan restorative justice. 

 

Tersangka atas nama Andi bin Taufik Irawan yang disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA:Warga Pasar Tengah Kepahiang Keluhkan Air Sumurnya Berminyak dan Bau Seperti Bahan Bakar

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadi Paramita menyampaikan, Selasa (5/9), dirinya dan Kasi Pidana Umum Alman Noveri beserta Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice. 

 

Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi bin Taufik Irawan tersebut telah disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plh. Direktur Napza dan ZAL dengan kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 bulan rawat inap.

BACA JUGA:Lebih Hemat, Begini Cara Top Up Saldo GoPay Gratis Biaya Admin

 

"Hari ini kita ekspose permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dan restorative justice dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ini perdana di Bengkulu kita selesaikan perkara Narkotika di Bengkulu dengan Restorative Justice," kata Kajari Seluma.

 

Sementara itu Kasi Pidana Umum, Alman Noveri menjelaskan perkara ini berawal Jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 12.00 WIB bertempat di rumahnya,  tersangka Andi telah menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara dibakar ujung batang untuk kemudian dihisap sampai habis sebanyak 3 linting. Pengakuan tersangka ganja itu didapati dari saksi Ali Imron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: