Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK, Bisa Online dan Offline
Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK, Bisa Online dan Offline--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur atau lembaga keuangan lain yang berisi lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
SLIK dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membantu dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya penyediaan informasi debitur (iDeb).
BACA JUGA:Tidak Punya Catatan di SLIK OJK, Ternyata Ada Risikonya Lho! Silakan Disimak
Adanya SLIK membuat cakupan iDeb menjadi lebih luas yang meliputilembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur serta kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Sedikit informasi, per tanggal 1 Januari 2018, layanan untuk mengakses informasi riwayat kredit sudah tidak lagi menggunakan BI Checking melainkan sudah beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Kehadiran SLIK OJK memiliki banyak fungsi, baik itu untuk lembaga keuangan (kreditur) maupun masyarakat (debitur). Berikut detail fungsinya:
BACA JUGA:Riwayat Kredit Macet di SLIK OJK Hilang Setelah 5 Tahun, Benarkah? Cek Faktanya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: