Benarkah Perusahaan Penampung BBM Subsidi Dari Penimbun yang Ditangkap itu Akan Proses Hukum
--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pasca menangkap BB dan MU, dua warga asal Bengkulu Utara yang melakukan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan fakta baru.
Ternyata praktik curang yang dilakukan BB dan MU ini mendapat keuntungan besar, karena BBM Bio Solar yang ditimbunnya itu ditampung oleh pihak Perusahaan Swasta yang juga bergerak dalam bidang penjualan dan pengangkutan BBM industri.
BACA JUGA:Belum Ketemu Jodoh? Coba Perbanyak Baca Surat Al Quran Berikut Ini
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, melalui Kasubdit Tipidter Kompol Jufri dan Kanit 2 Subdit Tipidter Kompol Fuad Syahir Rangkuti menyampaikan, BB dan MU bekerja sama dengan dua perusahaan untuk menjual BBM jenis Bio Solar yang telah dibelinya dengan harga subsidi dari SPBU di Bengkulu Utara.
Setalah BBM jenis Bio Solar itu sudah terkumpul sebanyak 5 ton dalam tangki penampungan khusus yang disimpan tersangka, maka pihak perusahaan akan datang ke lokasi penimbunan milik kedua tersangka untuk membelinya, dengan menggunakan mobil tangki khusus angkutan BBM.
BACA JUGA:Bantah Lakukan Perintangan, Oknum Lawyer Klaim Dirinya Tak Bisa Dituntut Karena Jalankan Tugas
Kanit 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Kompol Fuad Syahir Rangkuti menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan data dua perusahaan yang membeli BBM dari BB dan MU ini.
Untuk saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan mengejar pihak perusahaan tersebut.
"Kami sudah dapat data perusahaan yang beli BBM dari BB dan MU ini. Untuk saat ini kami lakukan pengembangan untuk menjerat perusahaan selaku pembelinya itu" Ujar Kompol Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: