Tidak Mampu Lagi Bayar Angsuran Pinjol, Begini Cara Ajukan Keringanan
Cara ajukan keringanan bayar pinjol--
Maka dari itu, bila peminjam tidak mampu untuk mengendalikan pinjamannya secara bijak, tentunya akan banyak hal yang dapat menghantui sang peminjam.
Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Hutang Pinjol
Berdasarkan ketentuannya, pihak Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi
BACA JUGA:Limit hingga Rp2 Miliar Tanpa Agunan, Pinjol Modalku Jadi Solusi untuk Modal Usaha
Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan :
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: