Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya
Perbedaan CPNS, ASN dan PPPK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam kepegawaian kita sering mendengar istilah PNS, CPNS dan PPPK. Apa perbedaan ketiga hal itu? Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS, CPNS dan PPPK.
ASN
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN adalah pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS ataupun PPPK. Seorang yang diangkat sebagai pegawai ASN belum tentu PNS, sebab bisa saja dia adalah PPPK. Sedangkan semua PNS sudah pasti ASN. Setiap ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama mengemban tugas dan kewajiban melaksanakan kebijakan publik yang harus dipenuhi.
Tugas, kewajiban, dan fungsi ASN itu telah diatur juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11.
BACA JUGA:Sebentar lagi Pendaftaran CPNS 2023, Lakukan 10 Cara Ini agar Lulus Tes
Pegawai ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PNS sudah pasti termasuk ASN, namun Aparatur Sipil Negara atau ASN belum tentu PNS karena bisa menjadi PPPK. Ini adalah definisi resmi bagi Pegawai ASN.
PNS dan PPPK adalah dua jenis ASN yang terdapat dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perbedaannya terletak pada definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: