Iklan RBTV Dalam Berita

Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok--

 

1. Bank Indonesia

 

Pengaduan atas tindakan DC bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia. 

 

- Telepon: 021-131

- Email: [email protected]

 

2. Otoritas Jasa Keuangan

 

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan DC yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

 

- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

- Email: [email protected]

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: