Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok
Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok--
1. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan DC bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia.
- Telepon: 021-131
- Email: [email protected]
2. Otoritas Jasa Keuangan
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan DC yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: [email protected]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: