Iklan RBTV Dalam Berita

Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok--

BACA JUGA:Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal, Ternyata Modusnya Semakin Banyak dan Aneh Saja

 

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

 

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas DC nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 

Call Center: 021-7981858 atau 7971378

 

5. Kantor Polisi

 

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

 

Itulah 5 lembaga tempat melaporkan debt collector yang datang menagih utang tidak sesuai prosedur. Semoga bermanfaat.

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: