Operator SPBU Sering Nakal? Ini Gaji Operator SPBU Pertamina, Shell dan Vivo, Lumayan Besar
Gaji karyawan SPBU Pertamina dan Non Pertamina--
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Bengkulu untuk proses pemberkasan dan penuntutan hingga ke persidangan.
Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 55 Undang Undang Repbulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Ini Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia
PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis non subsidi-nya di seluruh SPBU yang ada di Indonesia, dari Aceh sampai Papua.
BACA JUGA:Didatangi DC Pinjol ke Rumah karena Gagal Bayar, Catat 4 Tips Ampuh Menghadapi DC Pinjol
Sebagai contoh untuk harga BBM non Subsidi jenis Pertamax Turbo di DKI Jakarta. Mengutip situs resmi Pertamina, harga BBM Jenis Pertamax Turbo turun dari yang sebelumnya Rp 15.100 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Adapun untuk harga Dexlite menjadi Rp 14.250 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.950 per liter. Pertamina Dex juga turun menjadi Rp 15.400 per liter dari yang sebelumnya Rp 15.850 per liter.
Penurunan harga BBM resmi berlaku sejak 1 April 2023 lalu.
Sementara itu, harga BBM jenis RON 92 atau Pertamax tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku dengan harga Rp 13.300 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan bahwa penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) mengacu pada regulasi Pemerintah (Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar).
“Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Februari 2023 hingga 24 Maret 2023. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: