Iklan RBTV Dalam Berita

Cinta Kandas Foto Asusila Bertindak, Remaja Lebong Diamankan

Cinta Kandas Foto Asusila Bertindak, Remaja Lebong Diamankan

Pria ini ditangkap karena menyebarkan foto asusila--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang remaja pria berinisial Ra (18), warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong diringkus petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong atas perkara tindak pidana pornografi.

 

Penangkapan ini bermula, usai orang tua korban mendatangi Polres Lebong untuk melapor tindakan pelaku yang menyebar foto asusila anaknya di media sosial facebook, dan instagram.

BACA JUGA:Diberi Saldo DANA Rp400 Ribu dan Pulsa Gratis, Makin Untung Pakai JOYit

 

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing pada Kamis (7/9) malam di kediaman terduga pelaku.

 

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, dan juga saksi ahli.

BACA JUGA:Pinjol Resmi OJK Tanpa Agunan, Pinjam Uang Rp400 Ribu di Rupiah Cepat Angsuran Cuma Rp90 Ribu per Bulan

 

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap ahli didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, dan pada 7 September 2023, dilakukan gelar penetapan tersangka atas nama inisial Ra," jelas Kasat. 

 

Adapun, perkara tindak pidana pornografi ini bermula dari laporan dari korban yang tak lain adalah mantan pacar tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: