Orang Sudah Beralih ke KTP Digital, Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Digital
Cara dan syarat membuat KTP Digital--
Berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:
1. Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
2. Pada halaman awal, klik “Daftar”
3. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
4. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
5. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
BACA JUGA:Turis saja Kagum Masa Kita Nggak, Ini 12 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia
6. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: