Segini Besaran dan Cara Menghitung Gaji Kades serta Perangkatnya
Besaran dan cara menghitung gaji Kades serta perangkatnya--
BACA JUGA:AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
2. Pelaksanaan pembangunan desa.
3. Pembinaan kemasyarakatan desa.
4. Pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Saudaranya Pinjol, Namanya Pinjaman Pribadi dengan Bunga Tak Masuk Akal, Juga Sebar Data Pribadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: