Iklan RBTV Dalam Berita

Kondisi Makin Parah, Korban KDRT Asal Seluma Timur Dirujuk DP3APPKB ke RS Ummi

Kondisi Makin Parah, Korban KDRT Asal Seluma Timur Dirujuk DP3APPKB ke RS Ummi

Kondisi Makin Parah, Korban KDRT Asal Seluma Timur Dirujuk DP3APPKB ke RS Ummi--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Setelah sepekan hanya dirawat di rumah orang tuanya, kondisi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial YA (29), warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur makin memburuk. 

BACA JUGA:Mau Ketawa Takut Dosa, Kelakukan Wanita Berjilbab Terekam CCTV Bikin Geli

Pada peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial SB (54) pada pada Jumat siang lalu (1/9) sekitar pukul 10.00 WIB, korban tak hanya mengalami patah tulang engsel pada lengan kirinya, namun juga kaki kanannya yang sebelumnya keselo, kini mengalami gangguan saraf.

Akibat gangguan saraf pada kaki kanannya tersebut, mengakibatkan kakinya tak terkontrol dan bergetar/bergerak sendiri secara terus menerus.

BACA JUGA:Manis Merona, Buah Melon juga Memiliki Banyak Manfaat untuk Kulit Wajah

“Macam ini lah kaki kanan saya sekarang, ini bukan saya yang menggerakan tapi kaki kanan saya semakin diangkat semakin bergetar dan bergerak dengan sendirinya,” ujar YA.

Mendapat laporan terkait kondisi korban yang kian memburuk, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Seluma, akhirnya membawa korban ke RSUD Tais sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit Ummi Kota Bengkulu, untuk mendapat perawatan yang lebih intensif.

BACA JUGA:Wajib Dicoba, Ini 5 Manfaat Sereh untuk Kecantikan, Mulusnya Sama Seperti Skincare

Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas P3APPKB Kabupaten Seluma Yulian, S.Sos menegaskan, meskipun biaya perawatan korban sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun seluruh biaya akomodasi kebutuhannya selama perawatan, akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Seluma, hingga sembuh total seperti sedia kala.

“Kalau pengobatannya sudah pakai BPJS Kesehatan, nah biaya pengobatan diluar tanggungan BPJS maka pemerintah siap memback up sampai sembuh,” tegas Yulian.

BACA JUGA:Jadi Tempat Pengungsian Gratis Korban Gempa Maroko, Segini Tarif Hotel Cristiano Ronaldo

Sementara itu, suami korban berinisial SB kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 5 huruf a junto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT sub Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: