Deretan Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Masuk BI Checking?
Deretan Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjaman online atau pinjol berbasis syariah juga mampu memikat masyarakat, karena menerapkan syariat islam dalam sistem transaksinya artinya bebas riba.
Ada banyak aplikasi pinjol syariah yang terdafatar di di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memberikan limit yang cukup besar.
BACA JUGA:Mau Ketawa Takut Dosa, Kelakukan Wanita Berjilbab Terekam CCTV Bikin Geli
Pinjol syariah ini juga menyediakan pembiayaan untuk kebutuhan barang untuk modal usaha, dan berbagai kebutuhan khusus lainnya.
Bagi sebagian orang pinjol memang menguntungkan, karena proses pencairan yang cepat bahkan juga memberikan bunga ringan.
BACA JUGA:Jimat Penarik Rezeki Tanpa Bantuan Jin, Bahannya Mudah Didapati
Lantas, apakah pinjol syariah legal juga masuk ke dalam BI Checking?
Sebelum mengetahui pinjol syariah resmi OJK tersebut masuk ke dalam BI Checking atau tidak, ketahui dulu daftar pinjol syariah resmi OJK.
Berikut deretan pinjol syariah yang berizin dan terdaftar resmi OJK:
1. PT Ammana Fintek Syariah atau Ammana.id
Pinjol syariah yang pertama adalah Ammana.id, pinjol ini memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun.
BACA JUGA:Mau Ketawa Takut Dosa, Kelakukan Wanita Berjilbab Terekam CCTV Bikin Geli
Untuk mendapatkan pinjaman haji, Anda hanya perlu mengisi formulir saat mengajukan secara online melalui aplikasi Ammana sekaligus melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: