Iklan RBTV Dalam Berita

Pra Peradilan 3 Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan Dana BOK Kaur Ditolak Hakim

 Pra Peradilan 3 Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan Dana BOK Kaur Ditolak Hakim

--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Hakim Tunggal Dwi Purwanti pada Senin siang (11/9) membacakan putusan permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh tiga tersangka dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan 16 Puskesmas Kaur.

 

Dihadiri pihak pemohon, yaitu kuasa hukum BSS,RNS dan AH, serta pihak termohon dalam hal ini Kejari Kaur dan Kejati Bengkulu, Dwi Purwanti selaku Hakim Tunggal menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum 3 tersangka.

 

Penolakan dinyatakan Hakim berdasarkan pembuktian, termasuk sejumlah alat bukti yang diserahkan dan keterangan saksi dari masing-masing pihak pemohon dan termohon.

 

"Itu putusannya ya" , ucap Hakim singkat diakhir pembacaan putusan.

 

Terkait putusan yang dibacakan Hakim, Kordinator Bidang Pidsus Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan yang hadir dalam persidangan menyampaikan pihaknya tinggal fokus untuk menyelesaikan pemberkasan terhadap para tersangka perkara dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana BOK 16 Puskesmas Kaur.

 

Lie menegaskan penangkapan dan penetapan atas 3 tersangka BSS, RNS dan AH sudah sesuai prosedur dan KUHAP.

 

BACA JUGA:Heboh dan Mengejutkan, Rapat Banmus PAW Unsur Pimpinan DPRD Seluma, Bubar

 

"Kami fokus lagi ke proses pemberkasan, dan yang pasti penangkapan serta penetapan tersangka sudah sesuai mekanisme KUHAP" ujar Lie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: