Iklan dempo dalam berita

Terlilit Utang Judi Online, Sales Handphone Nekat Cari Jalan Pintas, Ini yang Dilakukan

Terlilit Utang Judi Online, Sales Handphone Nekat Cari Jalan Pintas, Ini yang Dilakukan

Terlilit Utang Judi Online, Sales Handphone Nekat Cari Jalan Pintas, Ini yang Dilakukan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Karena kepepet terlilit utang yang banyak akibat bermain slot judi online, seorang sales handphone di Kota Bengkulu ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Kekeringan, Kapolda Bantu Pembuatan Sumur Bor di Kebun Dahri

Pelaku bernama Ryan Hidayat, warga perumahan M. Ali Amin Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu.

Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya dengan tidak memberikan barang pesanan kepada salah satu counter di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Realme Pad Mini Android Terbaru 2023, Harga Terjangkau dan Ini 5 Keunggulannya

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sampson Sosa Hutapea menyatakan, modus yang dilancarkan oleh pelaku ini dengan tidak memberikan barang pesanan salah satu counter dengan jumlah 43 unit, namun uang sudah diambil pelaku.

Lanjut AKP. Sampson, dari hasil tindak pidana kejahatan itulah kemudian pelaku menggunakannya untuk membayar utang judi slot dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Ratusan Ribu, Syaratnya Cukup Baca Novel, Ini 6 Aplikasi Terbukti Membayar

"Modus pelaku awalnya menemui salah satu counter yang sudah memesan barang 43 unit HP dengan uang sudah diberikan kepada pelaku, namun setelah uang sudah diberikan, pelaku justru tidak memberikan barang tersebut. Malahan pelaku menjual barang tersebut ke counter lainnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:Sambil Seru-Seruan Dapat Uang Rp150.000 Cair ke DANA, Cukup Mainkan Game Hago

Ditambahkan Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan sementara, jika aksi yang dilakukan pelaku ini baru pertama kalinya.

"Dari pemeriksaan sementara baru pertama kali, namun kita masih tetap mendalami perbutan yang dilakukan oleh pelaku," tutup Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Kekeringan, Kapolda Bantu Pembuatan Sumur Bor di Kebun Dahri

Saat ini untuk pelaku polisi akan menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara di atas 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: