Iklan dempo dalam berita

Modus Pinjol Ilegal Langsung Transfer Uang ke Rekening Korban, Ini 4 Tips Mengatasinya

Modus Pinjol Ilegal Langsung Transfer Uang ke Rekening Korban, Ini 4 Tips Mengatasinya

Modus Pinjol Ilegal Langsung Transfer Uang ke Rekening Korban, Ini 4 Tips Mengatasinya--

 

Kasus ini dipayungi oleh dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait transfer dana.

 

BACA JUGA:4 Kalimat yang Wajib Dihindari Saat Pengajuan KUR 2023, Bisa-bisa Pengajuan KUR Ditolak

 

Pasal tersebut berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.”

 

Sehingga, jangan gunakan uang tersebut dan pastikan tidak ada transaksi yang Anda lakukan. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembelaan dari tuduhan pinjaman online yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal.

 

Saat menerima salah transfer uang dari nomor rekening maupun Virtual Account, ada beberapa langkah harus dilakukan. 

 

BACA JUGA:Pemilik KTP Jenis Ini Bisa Pinjam KUR BRI Hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Bisa Ajukan Online

 

Nasabah perlu menyiapkan beberapa bukti yang dapat diikuti agar modus salah transfer ini dapat ditanggulangi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: