Iklan dempo dalam berita

Risiko dan Denda yang Harus Ditanggung Nasabah KUR Saat Telat Bayar, Apa Solusinya?

Risiko dan Denda yang Harus Ditanggung Nasabah KUR Saat Telat Bayar, Apa Solusinya?

Risiko dan Denda yang Harus Ditanggung Nasabah KUR Saat Telat Bayar, Apa Solusinya?--

Resiko yang pertama sudah pasti denda, seperti yang kami sampaikan di atas. Hal tersebut sangat wajar karena juga berlaku di semua bank. 

 

Oleh karena itulah ada baiknya membayar cicilan secara tepat waktu dan menyiapkan dana sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan.

 

Denda bisa semakin menggunung apabila tidak membayar angsuran KUR hingga berbulan-bulan. Jika telat cuma 1 bulan mungkin tidak jadi masalah karena dendanya masih tergolong ringan. Namun lain cerita jika telat membayar hingga berbulan-bulan yang bisa membuat cicilan semakin membengkak.

 

Sesuai ketentuan, denda KUR BRI adalah 2% per hari dari total cicilan. Selain itu, biaya keterlambatan sebesar Rp20.000 harus dibayarkan jika pembayaran diterima setelah tanggal jatuh tempo. 

 

Namun perlu dicatat bahwa tidak semua kantor cabang BRI menerapkan kebijakan yang sama. Secara umum, Bank BRI mengutamakan musyawarah atau negosiasi dengan kreditur yang sering menunggak.

 

BACA JUGA:Pemilik KTP Jenis Ini Bisa Pinjam KUR BRI Hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Bisa Ajukan Online

 

2. Kredit Skor Menurun

 

Semua orang yang berurusan dengan pinjaman perbankan akan langsung tercatat pada laporan SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Laporan tersebut akan mencatat riwayat kredit seseorang yang mengajukan pinjaman KUR ataupun pinjaman perbankan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: