Iklan dempo dalam berita

Risiko dan Denda yang Harus Ditanggung Nasabah KUR Saat Telat Bayar, Apa Solusinya?

Risiko dan Denda yang Harus Ditanggung Nasabah KUR Saat Telat Bayar, Apa Solusinya?

Risiko dan Denda yang Harus Ditanggung Nasabah KUR Saat Telat Bayar, Apa Solusinya?--

 

SLIK OJK juga mencatat laporan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Nah apabila tidak membayar KUR BRI maka otomatis riwayat kredit menjadi jelek dan memuat skor kredit buruk. Jika dibiarkan saja maka bisa masuk ke dalam daftar blacklist.

 

Jika sudah di blacklist maka seseorang akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman perbankan ataupun pinjaman online. Sebab semua perusahaan pembiayaan akan terlebih dahulu mengecek skor kredit seseorang sebelum memutuskan memberi pinjaman.

 

BACA JUGA:Punya Kredit Bank Masih Berjalan Tapi Mau Pinjam KUR BRI? Tentu Bisa, Simak Caranya di Sini

 

3. Penagihan Debt Collector

 

Bank BRI tidak akan diam saja apabila ada nasabah yang tidak membayar KUR. Jika telat dan tidak membayar cicilan maka pihak BRI akan mengirimkan surat kepada nasabah dan meminta untuk membayar cicilan sesuai dengan jumlah tunggakan.

 

Selain melalui surat, penagihan juga bisa dilakukan melalui debt collector. Hal ini biasanya terjadi apabila nasabah telat hingga berbulan-bulan. 

 

Apabila sudah ditagih debt collector tentu nasabah yang akan merasa malu sendiri karena nama baiknya akan tercoreng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: