Iklan dempo dalam berita

Dana KUR BRI Diselewengkan Rp 2 Miliar? 30 Saksi Diperiksa, Ancaman Pidana 20 Tahun

Dana KUR BRI Diselewengkan Rp 2 Miliar? 30 Saksi Diperiksa, Ancaman Pidana 20 Tahun

Kejari Lebong telah memeriksa puluhan orang dalam kasus KUR BRI--

 

Meski belum bersedia membeberkan materi penyidikan, namun Robby memastikan jaksa telah mendapat bukti kuat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum dalam kasus ini.

 

Bahkan, untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini, jaksa akan meminta bantuan tenaga ahli.

 

Meski sudah berstatus penyidikan, jaksa belum menetapkan nama-nama tersangka lantaran masih fokus pada penguatan alat bukti serta mengambil keterangan seluruh pihak terkait.

 

Dalam kasus ini, jaksa menerapkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Ditolak Bukan Karena Dokumen, Tapi Usaha Ini Memang Tidak Masuk Kategori

 

Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan kredit/ pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada individu atau perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

 

KUR diluncurkan pemerintah dengan tujuan:

1. Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.

2. Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: