Selain Denda Ada Konsekuensi Hukum Saat Nunggak KUR BRI, Jadi Apa Solusinya?
Selain Denda Ada Konsekuensi Hukum Saat Nunggak KUR BRI, Jadi Apa Solusinya? --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Selain denda keterlambatan angsuran KUR, debitur juga perlu tahu apa saja sebenarnya sanksi kredit macet KUR BRI.
Kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) adalah istilah yang diberikan jika nasabah tidak mampu membayar sejumlah angsuran pokok dan bunga.
BACA JUGA:Sejak Januari, 6.083 Masyarakat Sudah Merasakan Manfaat KUR BSI
Jika tidak mampu membayar angsuran KUR sesuai perjanjian, maka sistem akan mencatat dan akibatnya debitur sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari.
Dampak dari kredit macet ini bisa berimbas pada kedua belah pihak, yaitu debitur maupun pihak bank.
BACA JUGA:Tanpa Agunan, KUR Mikro Pegadaian Bengkulu Bisa Pinjam Sampai Rp 50 Juta, Syaratnya Gampang
Berikut beberapa risiko saat nunggak KUR BRI 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: