Iklan dempo dalam berita

Beli Solar Subsidi dan Dijual Harga Industri, PT. SJS Raup Untung Hingga Rp 900 Juta per Bulan

Beli Solar Subsidi dan Dijual Harga Industri, PT. SJS Raup Untung Hingga Rp 900 Juta per Bulan

Sidang penyelewengan BBM Subsidi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pengunjal BBM subsidi jenis bio solar yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu bernama Bambang Irawan dan Muhamad Agustian jalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Rabu siang (30/09/2023).

Agendanya mendengarkan saksi dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk pembuktian dakwaan.

Ada lima saksi yang dihadirkan Zainal Efendi, jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu dalam persidangan.

Yakni pihak SPBU dari Bengkulu Utara, dopir truk tangki PT. Sinar Jaya Selaras (SJS), Zuhardi Perdana Putra selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras (SJS) dan seorang saksi kunci bernama Evi Azwardi alias Evan selaku Direktur CV. Evron Raflesia Energi, sekaligus pemilik dari PT. Sinar Jaya Selaras yang tidak hadir tanpa alasan.

BACA JUGA:Pamitan Terakhir Sang Istri, saat Suami Pulang ke Rumah, Semuanya Sudah Terlambat

Zainal Efendi, Kasi Kamnegtibum Kejati Bengkulu menyatakan, BBM bio solar dibeli kedua terdakwa dari sejumlah SPBU di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan cara menggunakan barcode. 

Secara bergantian dan bertukaran mobil, kedua terdakwa mengisi BBM bio solar tersebut dan kemudian BBM tersebut ditampung di gudang penyimpanan BBM yang berlokasi di rumah terdakwa Bambang Irawan dengan menggunakan tedmon yang masing-masing berkapasitas 1000 liter.

BBM Bio Solar yang dibeli kedua terdakwa dengan harga subsidi dari pemerintah ini, kemudian dibeli oleh PT. Sinar Jaya Selaras yang bergerak di bidang penjualan BBM Solar industri. 

BACA JUGA:Tinggal Klik Dapat Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu, Klaim DANA Kaget 20 September, Kuota Terbatas!

Hal itu diakui oleh saksi Made Sekar yang mengirimkan  truk tangki warna biru berlogo PT. Sinar Jaya Selaras kapasitas 5 ton ke rumah atau lokasi gudang penampungan BBM milik terdakwa Bambang. 

Pasca truk tangki industri itu sudah terisi, terdakwa Bambang Irawan menelepon saksi Made untuk mengirimkan uang dan kemudian saksi made menelepon saksi kunci Evi Azwardi alias Evan selaku pemilik perusahaan.

Pembayaran pembelian BBM dari terdakwa itu kemudian dilakukan oleh saksi Zuhardi Perdana selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras dengan harga Rp 8.500 per liter dengan cara ditransfer.

Dalam satu bulan, PT. Sinar Jaya Selaras ditegaskan, Zainal Efendi bisa meraup keuntungan hingga Rp 900 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: