Iklan dempo dalam berita

Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan

Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan

Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Warga yang berminat ikut dalam kontestasi pemilihan kepala derah (pilkada) gubernur, bupati dan walikota harus segera mempersiapkan diri. Karena jadwal pemerintahan Jokowi mengusulkan jadwal pilkada dipercepat dua bulan.

Sebelumnya, jadwal bulan November 2023, namun sekarang permintaan memajukan jadwal sudah diusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menjadi September 2024.

BACA JUGA:Untuk Pilkada Tahun Depan, Bawaslu Seluma Usulkan Hibah Rp 12 Miliar

Alasan Mendagri, dimajukan jadwal karena ada kekhawatiran akan kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Mendagri menyebut saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak 2022.

Selain itu juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Di APBD-P 2023 Pemprov, Rp 3 Miliar untuk Dana Pilkada

“Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen.

Makanya, sambung Mendagri, seyogyanya paling lambat 1 Januari 2025, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 mayoritas harus sudah dilantik. Mendagri juga menjelaskan alternatif Pilkada 2024 serentak adalah untuk mengantisipasi irisan tahapan krusial antara Pemilu dan Pilkada, termasuk potensi apabila terjadi Pilpres dua putaran pada Juni 2024.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Butuh Anggaran Rp 32 Miliar untuk Pilkada

Mendagri juga mengatakan agar pelaksanaan kampanye dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye maka menurutnya dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan.

“Selain itu, perlu juga untuk menjadi catatan sekali lagi bahwa kewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah hasil Pilkada yang mendapatkan legitimasi lebih kuat karena dipilih oleh rakyat," ujar Mendagri.

Wacana Pilkada dipercepat sebelumnya, dirilis dari beberapa sumber, diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR. Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Dengan Perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.

BACA JUGA:KPU Kota Minta Rp 45 Miliar. Berikut Ketentuan Hibah Dana Pilkada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: