Max Biagi Ditembak Polisi, Rupanya Sudah 15 Kali Menjambret Dalam Kota Bengkulu
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Max Biagi Pratama l, warga Jalan Flamboyan 3 RT 12 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung, bersama partnernya Tri Eko Saputra warga Jalan Semarak Perum Padang Serai RT 13 Kecamatan Kampung Melayu, yang ditangkap Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, rupanya pemain handal spesialis jambret di Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro menyatakan, pasca ditangkap dan dilakukan interogasi untuk pengembangan, ternyata Max Biagi dan Tri Eko Saputra sudah 15 kali melancarkan aksi jambret dalam wilayah Kota Bengkulu.
Aksi kedua spesialis jambret ini kandas pasca beraksi di Jalan Indragiri Padang Harapan pada Rabu (20/9) kemaren. Kedua pelaku yang menggunakan motor matic ini merampas smartphone milik mahasiswi bernama Nailah yang saat itu tengah duduk diteras kost.
BACA JUGA:Modus Tanya Alamat, Dua Pelaku Curas Terhadap Mahasiswi Ditembak Macan Cempaka
Kedua pelaku akan dijerat oleh penyidik dengan pasal 365 KUHP yang ancaman maksimal hukumannya 12 tahun penjara. Polsek Gading Cempaka dan Polsek Jajaran Polresta Bengkulu juga akan berkordinasi untuk mengecek 15 Tkp jambret yang sudah diakui kedua pelaku.
"Kedua pelaku ini sudah sering menjambret, hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan jambret didalam Kota Bengkulu" kata Kompol Kadek Suwantoro Kapolsek Gading Cempaka.
Untuk diketahui, pelaku bernama Max Biagi ditangkap di Sawah Lebar, sementara Pelaku bernama Tri Eko Saputra ditangkap di Kecamatan Kampung Melayu pada Jumat malam (22/9).
Peluru dari Tim Macan Cempaka terpaksa bersarang di kaki Max Biagi lantaran melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: