Iklan dempo dalam berita

3 Residivis Jaringan Lapas Ditangkap, 1,5 Ons Lebih Serbuk Kristal Jadi Barang Bukti

3 Residivis Jaringan Lapas Ditangkap, 1,5 Ons Lebih Serbuk Kristal Jadi Barang Bukti

Polda Bengkulu tangkap tiga pelaku narkoba--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Direktorat Reserse Narkotika Polda Bengkulu tak henti-hentinya melakukan penindakan memberantas peredaran gelap barang haram terlarang di Provinsi Bengkulu. 

Dalam keterangan resminya di Polda Bengkulu, Wadir Ditresnarkoba bersama Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu menyatakan ada tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi melalui AKBP Tonny Kurniawan selaku Wadir Ditresnarkoba menyampaikan, 3 orang pelaku yang ditangkap personel Subdit 2 adalah YY, BN alias Cakuk dan IL. 

Bukannya jera pasca menjalani hukuman, ketiganya ini ternyata residivis kasus serupa yang sudah pernah dihukum pada tahun 2018 lalu. 

BACA JUGA:Dihadang Macan Gunung Bungkuk, Pelaku Curanmor Asal Lubuk Linggau Tak Berkutik

Ketiganya disampaikan AKBP. Tonny ditangkap dalam satu rangkaian oleh personil Subdit 2 yang dipimpin oleh Kompol Rudi Marwah selaku Kasubdit.

Pelaku pertama yang ditangkap pada Selasa malam (12/9) adalah IL, pemuda 24 tahun yang memiliki alamat KTP di Jalan Tongkol Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara ini, diciduk saat berada di dalam rumah kontrakannya di Jalan Putri Gading Cempaka 10 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban. 

Hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti satu paket serbuk kristal yang terbungkus timah rokok. 

Pengakuan IL, barang terlarang itu didapatnya dari BN alias Cakuk.

Tidak ingin rangkaian jaringan terputus, personil Subdit 2 langsung menuju kediaman BN alias Cakuk di Jalan Sepakat 4 Sawah Lebar. 

BACA JUGA:Mudah, Cukup Ikuti Langkah Berikut untuk Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Gak Akan Nunggak

BN alias Cakuk yang sedang berada di halaman rumah tak berkutik saat anggota mendatangi dan saat digeledah, ditemukanlah 2 paket serbuk kristal yang berada di dalam kantong celana. 

Tak ingin masuk ke hotel prodeo bersama IL, BN alias Cakuk pun mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari tetangganya YO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: