Iklan RBTV Dalam Berita

9 Langkah Penting Saat Cicilan KUR BRI Macet, Lakukan Sebelum Diberi Sanksi oleh Pihak Bank

9 Langkah Penting Saat Cicilan KUR BRI Macet, Lakukan Sebelum Diberi Sanksi oleh Pihak Bank

9 Langkah Penting Saat Cicilan KUR BRI Macet, Lakukan Sebelum Diberi Sanksi oleh Pihak Bank--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mengajukan pinjaman ke bank dalam bentuk kredit menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM mencari modal yang berasal dari lembaga kredibel. Sayangnya, dalam masa peminjaman, terdapat berbagai kendala ketika menggunakan sistem kredit, misalnya saja kredit macet.

Kredit macet artinya kondisi peminjam yang tidak dapat membayar cicilan kredit atau hutang karena di tengah masa cicilan atau pelunasan, dana yang dimiliki peminjam tidak cukup untuk membayar. 

Hal ini disebabkan bisa jadi karena menurunnya pendapatan atau usaha bangkrut.

BACA JUGA:Mau Lolos Pinjaman KUR BRI 2023 Plafon Rp500 Juta, Bisnis Kamu Wajib Memenuhi 4 Kriteria Ini, Yuk Simak!

Kondisi ini membuat peminjam jadi menunda, meminta perpanjangan waktu bayar, mangkir, atau alasan lainnya. Biasanya kredit macet sering dialami oleh debitur yang meminjam dana dalam jumlah besar.

Nah, BRI sebagai bank yang menyediakan program KUR juga sering memiliki nasabah yang mengalami kredit macet. Namun, perlu dipahami status pinjaman akan berubah menjadi kredit macet apabila peminjam tidak dapat membayar dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut.

Jadi sanksi yang akan diterima peminjam di awal-awal keterlambatan adalah akan dikenakan denda oleh pihak BRI.

BACA JUGA:Penghasilan Rp 2 Juta per Bulan Bisa Ajukan Pinjaman ke BCA hingga Rp 100 Juta, Berikut Ketentuannya

Berikut ini beberapa prosedur yang akan dilakukan oleh pihak bank untuk memberikan sanksi kredit macet KUR BRI.

1. Pemberitahuan Keterlambatan Angsuran

Tahap awal menghadapi debitur yang mengalami kredit macet adalah dengan mengidentifikasi lamanya keterlambatan angsuran dan waktu jatuh temponya. Setelah itu, pihak bank akan memberitahu debitur melalui telepon atau surat untuk segera melakukan pelunasan hutang.

2. Memberikan Tenggat Waktu

Prosedur kedua setelah mendapat telepon atau surat mengenai pemberitahuan keterlambatan, debitur kredit macet akan mendapatkan kompensasi berupa tenggat waktu pelunasan.

BACA JUGA:Pinjam Rp 100 Juta KUR Mandiri, Angsuran Mulai Rp 1,9 Juta dengan Masa Cicilan 60 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: