Cara Ajukan KUR BSI Plafon Rp50 Juta, Cicilannya Cuma Segini, Ringan Tanpa Bunga dan Jaminan
Cara Ajukan KUR BSI Plafon Rp50 Juta, Cicilannya Cuma Segini, Ringan Tanpa Bunga dan Jaminan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagi Anda yang butuh modal dan ingin mengajukan Kredit usaha rakyat (KUR), masih ada kesempatan untuk meminjam modal KUR dengan pinjaman plafon Rp 50 juta di Bank Syariah Indonesia (BSI). Bahkan BSI menawarkan pinjaman dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.
Pinjaman Rp 50 juta tanpa bunga dan dengan angsuran atau cicilan yang rendah. BSI menggantikan bunga dengan konsep nisbah atau bagi hasil. Sehingga tidak memberatkan pihak peminjam. Pinjaman Rp 50 juta tanpa bunga dan dengan angsuran atau cicilan yang rendah.
Syarat yang diberikan oleh KUR BSI ini terbilang cukup mudah dan tidak rumit sehingga tidak akan memberatkan calon nasabahnya.
Sedikit informasi, BSI merupakan anak perusahaan Bank Mandiri yang resmi berdiri pada 1 Februari 2021.
Saat ini BSI digadang-gadang menjadi bank syariah yang menawarkan solusi perbankan bagi masyarakat muslim yang ingin bertransaksi tanpa riba.
BACA JUGA:Masih Punya Cicilan KUR BRI Tapi Mau Pinjam Lagi, Begini Cara Top Up KUR BRI 2023, Dijamin Lolos
Program KUR BSI yang diluncurkan oleh BSI memberikan fasilitas pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi hingga Rp 50 Juta.
Dengan memanfaatkan dana pinjaman modal usaha hingga Rp 50 Juta dari KUR BSI, pelaku usaha UMKM dapat mengembangkan usaha yang sedang mereka geluti.
Bank BSI tidak menerapkan suku bunga pada program KUR BSI, melainkan sistem nisbah atau persentase bagi hasil dalam perjanjian kerjasamanya.
BACA JUGA:KUR BRI Online Plafon Rp30 Juta, Angsuran Ringan Rp500 Ribuan per Bulan, Catat Prosedur Lengkapnya
Bagi pelaku UMKM yang ingin melihat rincian atau tabel simulasi dengan plafon hingga Rp50 juta ini, bisa melihatnya di akhir artikel berikut ini.
Adapun Syarat untuk mengajukan pinjaman di BSI seperti dilansir dari laman resminya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: