Iklan dempo dalam berita

Mantan Kades Batu Tugu dan 2 Mantan Perangkat Desa Resmi jadi Tahanan Jaksa

Mantan Kades Batu Tugu dan 2 Mantan Perangkat Desa Resmi jadi Tahanan Jaksa

Mantan Kades Batu Tugu dan 2 Mantan Perangkat Desa Resmi jadi Tahanan Jaksa--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma, pada Senin sore (25/9) sekitar pukul 16.00 wib.

BACA JUGA:Awas Ketipu E Meterai Palsu, Begini Cara Cek dan Membedakan E Meterai Palsu dan Asli

Pada pelimpahan tahap II ini, ketiga tersangka tersebut yakni Sukirman (56) selaku mantan Kepala Desa Batu Tugu, berikut dua orang tersangka lainnya yakni, Rusdianto (39) mantan Kaur Keuangan dan Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang kini menjabat sebagai Kadus II serta selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). 

Serah terima berkas tahap II ini, ketiga tersangka mendapat pengawalan ketat oleh personel Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, Ipda Dendi Ade Putra bersama anggota, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni.

BACA JUGA:Cek Harga E Meterai dan Tips Memilih Harga Terbaik 2023, untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

"Iya, hari ini kita sudah melaksanakan tahap II terhadap perkara pengolahan Dana Desa di Desa Batu Tugu, dari pihak Polres ke kita," terang Kasi Pidsus Ahmad Gufroni.

Lanjutnya, pada tahap II ini dilakukan dalam proses menuju penuntutan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Ketiga tersangka dikenakan pada pasal yang sama, yakni Pasal Primer, Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 KUHP, karena bersama-sama.

BACA JUGA:Untung Ada KUR Mandiri, Bisa Pinjam Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Bunganya juga Ringan

"Kita, bersama penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan. Untuk kemudian kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," pungkasnya.

Sebelumnya dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, terkait realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021, telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. Namun dari waktu yang telah diberikan tak diindahkan oleh pemerintah Desa Batu Tugu. 

BACA JUGA:Daripada ke Salon, Mending Gunakan 5 Masker Alami Atasi Rambut Rontok

Dalam perkara ini, Polres Seluma sebelumnya telah memanggil sebanyak 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi. 

Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit mengenai pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021, yang menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: