Iklan dempo dalam berita

Mutasi Kepala Sekolah di Bengkulu Diprotes Wali Murid, Ternyata ini Alasannya

Mutasi Kepala Sekolah di Bengkulu Diprotes Wali Murid, Ternyata ini Alasannya

--

KOTA BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Belasan wali murid SDN 72 Kota Bengkulu, mendatangi Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin siang (25/9). Mereka diterima anggota Komisi III.

Para wali murid ini meminta agar Kepala Sekolah sebelumnya yakni Heri Merlinda, kembali menjabat di SD Negeri 72 Kota Bengkulu.

Sebelumnya, pada mutasi 18 September 2023 lalu, Heri Merlinda dipindah menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah lain. Sedangkan SDN 72 dijabat oleh Kepala Sekolah yang sebelumnya juga pernah menjabat di sekolah tersebut.

Wali murid yang juga ketua komite SDN 72 Kota Bengkulu, Sri Rahayu mengatakan, semenjak kepemimpinan Heri Merlinda, banyak perubahan yang terjadi di sekolah tersebut. Mulai dari anak yang semakin berprestasi, hingga sarana dan prasarana sekolah yang mulai dibangun.

BACA JUGA:18 Peserta Lelang JPT Pratama Pemprov Bersaing Rebut 3 Posisi Terbaik

“Kami ingin mempertanyakan mengenai peraturan Walikota yang mengatur mengenai masalah mutasi ini. Minimal menjabat selama 2 tahun, tapi ibu Heri baru 1 tahun sudah dimutasi. Kami ingin mempertahankan dan ingin Ibu Heri kembali menjabat karena ingin yang terbaik bagi anak-anak kami yang bersekolah di SDN 72. Semenjak beliau menjabat, sudah banyak perubahan ke arah yang lebih baik, kinerja beliau sangat maksimal”. ujar Sri.

Menindaklanjuti masalah ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi mengatakan pihaknya akan melakukan hearing bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kepegawaian Daerah untuk menyampaikan hasil dari pertemuan bersama dengan wali murid.

BACA JUGA:Dibangun Penjajah Belanda, 7 Bangunan Ini Sampai Sekarang Masih Digunakan, Berikut Daftarnya

“Kami Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu berharap Ibu Heri Marlinda bisa kembali menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 72 Kota Bengkulu, mengingat kinerjanya yang maksimal. Selanjutnya kami akan melakukan hearing bersama Diknas dan BKD, kami ingin mengetahui alasan dari mutasi yang tidak sesuai dengan aturan ini”. jelas Mardensi.

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: