Puluhan Pasutri di Kepahiang Gagal Ikuti Isbat Nikah Ulang
--
BACA JUGA:Hearing Soal Dana Hibah Pilkada, antara Pemkot dengan KPU dan Bawaslu Kota Belum Ada Kesepakatan
“Prioritas kami adalah pasangan yang menikah minimal tahun 2018 kebawah, pasangan berusia lanjut, dan pasangan dengan status ekonomi kurang mampu.
Program isbat nikah ini bertujuan untuk meringankan beban Masyarakat dan menertibkan administrasi kependudukan terkait pernikahan”. jelas Devison.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: