Jangan Telat Bayar Cicilan, Meski Resmi OJK 15 Pinjol Ini Punya DC Lapangan Tagih ke Rumah
Jangan Telat Bayar Cicilan, Meski Resmi OJK 15 Pinjol Ini Punya DC Lapangan Tagih ke Rumah--
DC adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan kredit. Daftar yang tersedia di bawah ini belum mencakup semua pinjol yang ada di Indonesia.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector.
Mengutip dari berbagai sumber, DC tidak diizinkan menagih kepada kerabat atau keluarga. OJK saat ini telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penagihan yang dilakukan oleh DC baik pada pinjol maupun bank.
BACA JUGA:Bikin DC Pinjol Ilegal Ampun Tagih Nasabah, 5 Solusi Jitu Saat Diteror DC Pinjol Ilegal
1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
DC wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.
Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh DC tersebut.
BACA JUGA:Sudah Mau Akhir Tahun 2023 Utang Pinjol Masih Numpuk? Begini Solusinya, Utang Pinjol Bersih
2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Selanjutnya, DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal
DC dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: