Iklan dempo dalam berita

Baliho dan Spanduk Bacaleg Bertebaran di Taman Kota dan Depan TPU Dicopot Satpol PP

Baliho dan Spanduk Bacaleg Bertebaran di Taman Kota dan Depan TPU Dicopot Satpol PP

--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melayangkan surat kepada para pengurus Partai  Politik beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akhirnya mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho yang tidak sesuai aturan.

 

Dalam penertiban ini petugas berhasil menurunkan belasan baliho yang melanggar aturan, mayoritas pelanggarannya adalah tidak sesuai penempatan, seperti dipasang di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta Taman Kota.

 

BACA JUGA:Dikawal 5 Sampai 12 Khodam, Pemilik Tulang Wangi Memang Istimewa, Ini Ciri dan Wetonnya

 

Disampaikan Kasat Pol PP Lebong Andrian Arisetiawan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk mendisiplinkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar menempatkan baliho atau spanduk atau pun stiker sesuai aturan.

 

Selain itu, pihkanya telah menerima perintah dari Bupati Kopli Ansori dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong soal penertiban alat peraga sosialisasi tersebut.

 

Andrian menambahkan baliho  tidak boleh dipasang di fasilitas umum seperti Tempat Ibadah, Taman Pemerintah, Bahu Jalan ataupun Tempat Pemakaman.

 

BACA JUGA:Ribuan Pecinta Motor Honda Meriahkan Honda Bikers Day 2023, Astra Motor Bengkulu Bawa 50 lebih bikers

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: