Iklan dempo dalam berita

Cek Jadwal dan Syarat Daftar P3K Kemenag

Cek Jadwal dan Syarat Daftar P3K Kemenag

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag RI mulai 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023--

BENGKULU, RBTV.COM – Kementerian Agama membuka penerimaan P3K. Cukup banyak, formasi yang disediakan 49.549 orang. Pendaftaran sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan terakhir 6 Januari 2023.

BACA JUGA:Info Penting, Ada Lowongan untuk 49.549 Orang

Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan menyeleksi administrasi pelamar. Seleksi administrasi ini dijadwlkan 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023. Kemudian hasilnya diumumkan pada 12 hingga 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT dengan bobot nilai 40 persen.

BACA JUGA:AWAS Calo, Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Gratis

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Sedangkan pengumuman kelulusan pada 9 sampai 11 April 2023. Berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar:

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua  tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMN dan BUMD.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain.

9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar.

10.Wajib mendapat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah.

11.Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

 BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

 

Syarat Khusus:

1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah. Kecuali bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum.

2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.

3. Bagi pelamar tenaga eks honorer K II wajib terdaftar dalam database BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama.

4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama. Kecuali bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum.

5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama.

6.Bagi pelamar formasi jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz. (Tim Liputan)

BACA JUGA:Gaji PPPK Kepahiang Tahun Depan Sedot APBD Rp 26 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: