Waspada! Makanan dan Minuman yang Disukai Anak-anak Ini Sudah Diharamkan, Berikut Jenis dan Alasannya
Karmin, pewarna yang berasal dari bangkai serangga--
6. Seni dan Kerajinan
Dalam seni dan kerajinan tangan, karmin dapat digunakan sebagai pewarna alami dalam cat air, cat akrilik, dan berbagai proyek kerajinan lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan karmin dalam produk makanan dan kosmetik harus sesuai dengan regulasi keamanan makanan dan kosmetik yang berlaku di berbagai negara. Beberapa individu juga mungkin memiliki alergi terhadap karmin, jadi produsen sering harus mencantumkan keberadaan pewarna ini dalam daftar bahan pada label produk.
BACA JUGA:MasyaAllah 7 Benda Ini Berasal dari Surga, Diantaranya Ada di Indonesia
Mengingat karmin digunakan sebagai pewarna makanan dan kosmetik, tentu penting bagi umat Islam untuk memahami hukum penggunaan pewarna alami ini. Ada perbedaan pendapat mengenai hukum penggunaan karmin sebagai pewarna makanan dan kosmetik.
Penjelasan MUI
Menurut Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), penggunaan pewarna karmin yang berasal dari serangga Cochineal adalah halal. Pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 dikeluarkan pertimbangan bahwa Cochineal adalah serangga yang hidup di atas kaktus, mengkonsumsi kelembaban dan nutrisi dari tanaman, dan darahnya tidak mengalir. Fatwa tersebut didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya hadis berikut:
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad)
Oleh karena itu, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal dianggap halal, asalkan pewarna tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan.
Namun, dalam penggunaan pewarna karmin, perlu diperhatikan bahwa seringkali diperlukan bahan tambahan seperti bahan pelarut, bahan pelapis, dan bahan pengemulsi agar warna tetap cerah, tidak mudah pudar, dan stabil.
Beberapa dari bahan tambahan ini dapat berasal dari hewan, seperti gelatin yang digunakan sebagai bahan pelapis. Oleh karena itu, MUI juga menekankan bahwa bahan tambahan ini harus berasal dari hewan yang halal dan diproses secara halal.
Dengan demikian, keseluruhan produk pewarna karmin yang digunakan dalam makanan dan minuman harus memenuhi persyaratan kehalalan, termasuk bahan tambahan yang digunakan dalam proses pembuatan pewarna tersebut. Ini penting untuk memastikan bahwa produk akhir tetap sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam.
BACA JUGA:MasyaAllah 7 Benda Ini Berasal dari Surga, Diantaranya Ada di Indonesia
Menurut NU Jatim
Menurut Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Jatim, zat pewarna karmin yang berasal dari serangga dianggap haram dan najis untuk dikonsumsi. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan berdasarkan aspek keagamaan dan hukum Islam. Pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120, dan untuk itu, disarankan agar masyarakat menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: