Iklan RBTV Dalam Berita

Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kades tidak boleh daftar kartu prakerja, bagaimana dengan perangkat desa?--

8. Klik "Scan Wajah" untuk melakukan verifikasi wajah. 

Selanjutnya menentukan alasan mengapa mengikuti Kartu Prakerja.

10. Tanyakan keterampilan pelatihan dan minat kamu.

11. Selain itu, lengkapi pertanyaan yang berkaitan dengan status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, dan keterampilan yang diinginkan.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Lolos Dapat Rp 600.000, Pencairan Insentif Bisa Lewat DANA

12. Silakan masukkan enam digit kode OTP yang dikirim untuk memverifikasi nomor handphone.

13. Berikutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai persyaratan pendaftar, dan jika sudah selesai klik "Lanjut".

14. Selesaikan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut".

15. Klik "Gabung" untuk mengkonfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja dan klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

16. Halaman Persetujuan Prakerja akan muncul, dan harus klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

17. Selesai.

BACA JUGA:6 Modus Korupsi Perangkat Desa, Bukan Hanya Soal Dana Desa, Sudah Banyak yang Dipenjara

Seperti yang diketahui, di sejumlah daerah jabatan kades dan perangkat desa memang menjadi idaman. Karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: