Penerima Bansos Apakah Boleh Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 62?

Apakah penerima bansos bisa daftar kartu prakerja?--
1. WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Usia tidak lebih dari 18 tahun dan tidak lebih dari 64 tahun.
3. Tidak mengikuti pendidikan formal di sekolah atau kuliah.
4. Melamar kerja sedang berlangsung, karyawan yang terkena dampak PHK, karyawan yang dirumahkan, karyawan bukan penerima upah, dan karyawan UMKM.
BACA JUGA:5 Kode Voucher Shopee Hari Ini 28 September, Banjir Diskon Sampai Rp 100.000, Cepat Ambil
5. Tidak termasuk pejabat negara, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, dan perangkat desa, atau direktur, komisaris, atau dewan pengawas perusahaan multinasional atau BUMD.
6. Tidak boleh ada lebih dari dua anggota keluarga dalam satu keluarga yang menerima Kartu Prakerja.
Proses pendaftaran biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Prakerja https://www.prakerja.go.id.
Berikut pendaftaran bagi masyarakat yang sudah memiliki akun:
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/.
2. Masukkan alamat email beserta password akun yang sudah terdaftar.
3. Gunakan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang akan dikirim ke email kalian masing-masing.
4. Jika mendapat enam digit kode OTP, klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
BACA JUGA:Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?
Sedangkan untuk yang belum memiliki akun, yakni sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: