Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis KLHK

Ini Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis KLHK

--

JAKARTA, BENGKULU, RBTV.COM - Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 882 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:WOW, Lulusan SMK Bisa Melamar Kerja di KLHK

BACA JUGA:HORE… Kejaksaan RI Buka Lowongan kerja PPPK

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Syarat Daftar P3K Kemenag

Berikut ini syarat penerimaan PPPK Teknis KLHK :

I. PERSYARATAN UMUM

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Teknis dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

6. Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

7. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

8. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai tempel bukan asli dan/ atau bekas pada salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini melanggar UndangUndang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

9. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai ASN.

 

II. PERSYARATAN KHUSUS

1.Daftar program studi yang dibutuhkan dan dapat melamar pada formasi PPPK

2. Persyaratan nilai :

a. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan, nilai rata-rata yang tercantum dalam daftar/transkrip nilai (bukan nilai Ujian Nasional) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).

b. Lulusan DIII, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima no) dari skala 4 (empat).

c. Lulusan S1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat).

d. Lulusan S2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat).

3. Ketentuan mengenai pelamar penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:

a. Memiliki ijazah dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutang merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

• Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

• Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

c. Bagi jabatan Pengendali Ekosistem Hutan, Polisi Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, Penyuluh Kehutanan, dan Surveyor Pemetaan tidak dapat diisi oleh pelamar penyandang disabilitas dikarenakan jabatan tersebut berisiko tinggi, membutuhkan stamina serta fisik yang sehat dalam pelaksanaan tugas, dan kebanyakan wilayah kerjanya berada di sekitar kawasan hutan.

d. Bagi jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup hanya tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas tuna rungu / wicara.

4. Ketentuan jenis syarat wajib tambahan persyaratan lamaran / administrasi dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi diperuntukan khusus bagi jabatan sebagai berikut:

a. Bagi jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 sebagai syarat wajib tambahan.

 b. Bagi jabatan Ahli Pertama - Instruktur.

1) Memiliki Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI Level 1,2, dan 3) sebagai syarat wajib tambahan.

2) Mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi apabila memiliki Serifikat Metodologi Level 3 dengan bobot 20%.

c. Bagi jabatan Ahli Pertama dan Terampil - Pustakawan Mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi apabila memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pustakawan dengan bobot 15%. 

d. Bagi jabatan Ahli Pertama / Terampil / Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan Diwajibkan memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman kerja di bidang pengendalian ekosistem hutan terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan.

e. Bagi jabatan Ahli Pertama dan Terampil - Pengendali Dampak Lingkungan Diwajibkan memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman di bidang pengendalian dampak lingkungan terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan dan/atau memiliki pengalaman bekerja di laboratorium lingkungan hidup untuk pengambilan sampel dan pengujian parameter-parameter lingkungan hidup (khusus penempatan di Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

f. Bagi jabatan Ahli Pertama / Terampil / Pemula - Penyuluh Kehutanan Diwajibkan memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman di bidang penyuluhan kehutanan terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan.

g. Bagi jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Lingkungan Hidup Diwajibkan memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman kerja di bidang penyuluh lingkungan hidup yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

h. Bagi jabatan Pemula - Polisi Kehutanan.

1) Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk perempuan) dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) ideal.

2) Tidak buta warna, tidak berkaca mata (minus/plus) dan tidak cacat badan yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter pemerintah atau swasta serta tidak pernah mengalami patah tulang.

3) Diwajibkan memiliki sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman di bidang :

(1) Perencanaan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan.

(2) Pelaksanaan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan.

(3) Pengembangan teknis pemantauan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan; dan/atau

(4) Evaluasi pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.

 

III. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PPPK TEKNIS

 

Jadwal bersifat tentatif dan apabila terjadi perubahan akan diumumkan melalui website http://casn.menlhk.go.id

Tim Liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: klhk ri