Berkaca dari Pernikahan Arthur dan Siti, Seperti Ini Syarat Menikah dengan Orang Luar Negeri
Syarat yang harus dipenuhi untuk menikah dengan orang luar negeri--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jodoh salah satu rahasia tuhan untuk umatnya. Kita tidak pernah tahu siapa yang akan menjadi pasangan kita kelak.
Dengan perkembangan zaman saat ini, cukup banyak warga negara Indonesia yang menikah dengan orang luar negeri atau WNA. Jika Anda salah satu orang yang memiliki rencana menikah dengan orang luar negeri, informasi berikut ini penting untuk Anda ketahui.
BACA JUGA:Putri Ariani Juara 4 America’s Got Talent, Hadiah Pemenang Bisa Dicicil Selama 40 Tahun
Di Indonesia ada aturan mengenai minimal batas usia pernikahan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Selain itu, semua persyaratan pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebenarnya persyaratan menikah dengan WNA tidak terlalu susah. Namun, Anda harus menyiapkan semua persyaratannya dari jauh-jauh hari. Berikut syarat menikah dengan WNA yang perlu diketahui:
BACA JUGA:Selain DANA, Ini 10 Dompet Digital Populer dan Paling Aman, Semua Jadi Lebih Mudah
Dokumen untuk WNA dan Syarat Mendapatkan CNI dari Kedutaan Asing
Dokumen untuk WNA:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: