Iklan dempo dalam berita

Dugaan Korupsi Samisake, Kuasa Hukum Tersangka Desak Kejari Proses Dinas Koperasi

Dugaan Korupsi Samisake, Kuasa Hukum Tersangka Desak Kejari Proses Dinas Koperasi

Dugaan Korupsi Samisake, Kuasa Hukum Tersangka Desak Kejari Proses Dinas Koperasi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ranggi Setiyadi Kuasa Hukum tiga tersangka Samisake tahun anggaran 2013 berinisial R-H dan A-M serta J-M, menegaskan seharusnya penyidik lebih fokus memeriksa pihak dari Dinas Koperasi.

BACA JUGA:Saat Rumah Tangga Mulai Retak, Bule Amerika Arthur Sempat Buat Perjanjian Tertulis dengan Istri

Sebelumnya, Ranggi menegaskan sejak awal dikucurkan pengelolaan dana bergulir ini tidak sesuai peraturan Walikota.

Disampaikan Ranggi, pihak Dinas Koperasi masa itu wajib bertanggung jawab secara hukum karena yang mengakomodir terkait peraturan dan proses bergulirnya dana tersebut.

Berdasarkan pengamatannya, Dinas Koperasi memiliki wewenang untuk melihat apakah pengelola atau koperasi yang ditunjuk memiliki kemampuan untuk mengelola dana.

BACA JUGA:5 Bacaan Sholawat Agar Cepat Diberikan Keturunan, InsyaAllah Dikabulkan

“Dari pengamatan kami, pihak Dinas Koperasi juga harus bertanggung jawab, karena mereka yang mengakomodir proses berjalannya dana itu, dari awal kan Dinas Koperasi memiliki wewenang dalam melihat kemampuan pengelolahan dana,” papar Ranggi Setiyadi.

Untuk saat ini total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Bengkulu tersangka kelima adalah E-Y, Ketua Koperasi Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur.

Berdasarkan pernyataan Kajari Senin lalu (25/9) total ada 30 lebih koperasi di Kota Bengkulu yang belum melunasi pinjaman.

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: