Iklan RBTV Dalam Berita

Cairkan Dana Pensiun PNS di Taspen Tidak Ribet, Ini Cara Praktisnya

Cairkan Dana Pensiun PNS di Taspen Tidak Ribet, Ini Cara Praktisnya

Syarat dan cara mencairkan dana pensiun di Taspen--

- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.

- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).

- SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

- Pas foto suami istri berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.

- Fotokopi buku rekening.

- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

BACA JUGA:Duka di Hari Minggu, Suami, Istri dan Anak Tabrakan, Sang Istri Meninggal Anak Patah Kaki

Setelah semuanya dipenuhi, berikut cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen

1. Buka situs web tos.taspen.co.id menggunakan perangkat digital.

2. Selanjutnya, pilih opsi "Klaim Online" dari menu.

3. Kemudian, pilih jenis pengajuan, apakah Anda seorang "ASN Aktif" atau "Pensiunan".

4. Berikutnya, pilih hubungan keluarga Anda, termasuk diri sendiri atau ahli waris lainnya.

5. Tentukan jenis klaim yang Anda ajukan, seperti pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.

6. Klik tombol "Selanjutnya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: