Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan--

• Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi

• Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah

• Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar

• Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak

Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.

Berikut Syarat Klaim Jaminan Pensiun

Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan saat mengklaim jaminan pensiun sebagaimana dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat klaim berdasarkan kondisi:

1. Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun, yang merupakan persyaratan administratif untuk memproses klaim jaminan pensiun, yaitu:

• Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap yang dapat diperoleh di kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Kartu peserta program BPJS Ketenagakerjaan

• KTP asli dan salinan

• Salinan Kartu Keluarga

2. Cacat total tetap

Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: