Akibat Pergaulan Diluar Batas Remaja 18 Tahun ini 'Begitukan' Pacarnya yang Masih 16 Tahun
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Seorang Remaja berusia 18 tahun warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu berinisial SA, digelandang Polisi Karena perbuatan menyetubuhi pacarnya berusia 16 tahun. SA diduga telah menyetubuhi pacarnya tersebut di salah satu kosan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu. Endang Sudrajat menyampaikan, dalam modusnya peristiwa persetubuhan terjadi saat pelaku SA mengajak korban ke kosan temannya di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.
Di lokasi itulah, pelaku SA kemudian membujuk dan merayu korban untuk bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya dan ditolak oleh korban.
BACA JUGA:Siap-siap, Bansos PKH Tahap 4 Segera Cair Awal Oktober 2023, Pastikan Nama Kamu Terdaftar
Diduga karena sudah tidak tahan, SA kemudian memaksa korban sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan korban.
Kejadian terbongkar setelah orang tua korban mengetahui anaknya belum pulang. Setelah ditelusuri didapati korban dan pelaku berada di lokasi kejadian.
Orang tua korban yang tidak terima kemudian menyerahkan pelaku SA ke Polsek Muara Bangkahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: