Iklan RBTV Dalam Berita

Pemilik KTP Jenis Ini Tidak dapat Bansos BPNT dan PKH Oktober 2023, Ini Alasannya

Pemilik KTP Jenis Ini Tidak dapat Bansos BPNT dan PKH Oktober 2023, Ini Alasannya

Pemilik KTP Jenis Ini Tidak dapat Bansos BPNT dan PKH Oktober 2023, Ini Alasannya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penyaluran bansos PKH dan BPNT pada 2023 sama-sama berupa uang tunai, berbeda dengan tahun lalu di mana BPNT berupa barang. Pada pencairan tahap 3 ini ada sebagian yang tidak cair kemungkinan karena ada KPM yang dicoret dari penerima.

Proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) Oktober 2023 sudah mulai dicairkan di beberapa daerah, namun ada yang tidak cair. Kemungkinan keluarga penerima manfaat (KPM) ada yang dicoret.

BACA JUGA:Hanya Pemilik KTP Jenis Ini yang Ditransfer Bansos PKH dan BPNT Bulan Oktober 2023

Pencairan bansos PKH dan BPNT pada 2023 bisa dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), BSI, serta PT Pos Indonesia.

Bank Himbara dan BSI menjangkau 431 kabupaten/kota. Sementara itu, PT Pos Indonesia menjangkau 83 kabupaten/kota.

Bagi KPM yang rumahnya dekat dengan bank dapat mencairkan dana PKH dan BPNT pada 2023 secara cash di kantor cabang atau ATM terdekat.

BACA JUGA:Cek Isi Rekening, Bansos PKH, BPNT, dan PIP Kemendikbud Oktober 2023 Ditransfer, Info Lengkap Simak di Sini

Sementara itu, bagi KPM yang rumahnya jauh dari bank dapat mencairkan bansos melalui kantor Pos.

Penyaluran dana bansos PKH dan BPNT Oktober 2023 ternyata ada yang tidak cair, sehingga menimbulkan keluhan sebagian KPM.

Di beberapa daerah ada yang penyaluran bansos secara bersama baik PKH maupun BPNT, namun ada pula yang baru PKH atau BPNT saja. Bahkan ada yang belum cair keduanya.

BACA JUGA:Oktober Berkah, Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair ke Rekening KPM, Bisa Cek di Sini

Penerima bansos PKH Oktober 2023 sendiri merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu dan sudah terdata di DTKS Kemensos.

Adapun Besaran dana PKH ini bergantung pada kondisi keluarga penerima manfaat. Berikut rinciannya: 

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: