Ikut Program Kartu Prakerja Gelombang 62 Dapat Rp 4.200.000, Begini Detail Pencairannya
Peserta kartu prakerja dapat Rp 4.200.000, simak cara pencairannya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Meskipun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 sangat dinanti-nantikan, namun kamu juga harus tahu cara melakukan pencairan intensifnya.
Sebab, kini pencairan insentif bisa dilakukan dengan mudah melalui rekening bank ataupun layanan dompet digital.
Untuk pencairan melalui Bank yakni di BNI dan BCA. Sedangkan lewat dompet digital yakni DANA, OVO, LinkAja,dan GoPay.
Seperti yang diketahui, saat ini program Kartu Prakerja sedang berlangsung gelombang 61, dan kemungkinan akan di buka pendaftaran gelombang 62 pada bulan Oktober 2023.
BACA JUGA:Begini Enaknya Ikut Program Kartu Prakerja, Dapat Uang Rp 4.200.000, Waktu Pelatihannya hanya 15 Jam
Dengan mendaftar pada program ini, peserta akan memiliki peluang untuk mengikuti pelatihan yang bermanfaat dan juga mendapatkan nilai bantuan lebih besar di banding tahun sebelumnya.
Yakni sebesar Rp4.200.000 peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Itu artinya biaya pelatihan menjadi lebih besar dibandingkan Intensifnya.
Seperti dilansir dari Instagram resmi Kartu Prakerja, bahwa untuk peserta yang lolos diberi waktu maksimal 15 hari untuk beli pelatihan pertama.
BACA JUGA:Jangan Abaikan Virus Nipah, India Sudah Lockdown dan Warganya Kembali Pakai Masker
Namun, apabila tidak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak pengumuman, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan kepesertaanmu dicabut.
Jika kepesertaan dicabut, maka saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN).
Untuk membeli pelatihan pertama, kamu bisa membelinya melalui Tokopedia, Bukalapak, SIAP Kerja (milik Kementerian Ketenagakerjaan), Pintar, Pijar, dan karier.mu.
BACA JUGA:Ancaman Virus Nipah di Depan Mata, Ikuti Cara Berikut agar Tidak Tertular
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: