Iklan dempo dalam berita

GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!

GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!

GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bantuan sosial (bansos) BPNT dan PKH Oktober 2023 menjadi salah satu bansos yang akan dicairkan kembali oleh pemerintah saat ini. 

Bantuan reguler ini akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu. Dilakukan secara rutin, kini banyak masyarakat yang sudah menunggu pencairan bansos BPNT Oktober 2023 di daerahnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah Uang Gratis dari Pemerintah Rp750 Ribu Cair Lagi, Cek Namamu dan Ini 7 Kategori Penerimanya

Seperti jadwal sebelumnya, bansos PKH dan BPNT Tahap 4 akan disalurkan bulan Oktober 2023. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial berupa uang tunai. Proses pencairan PKH dan BPNT akan berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

Sebagai informasi, masyarakat yang nantinya mendapat pencairan bansos BPNT dan BPNT Oktober 2023 akan menerima bantuan secara tunai yang bisa dicairkan di Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia.

BACA JUGA:Cair Lagi PKH Tahap 4, Bantuan Uang Lansia Rp600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos dan Bank

Para keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bansos BPNT tahap 5 senilai Rp400 ribu, sedangkan untuk bansos PKH akan menerima dana mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu.

Pengecekan nama penerima bansos BPNT dan PKH yang cair bulan Oktober 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id, dapat dilakukan dengan memasukkan data wilayah dan nama penerima bansos.

Penerima bansos PKH Oktober 2023 sendiri merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu dan sudah terdata di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Para Wali Murid Buruan Cek Kartu KIP Anak, Bulan Ini Bantuan Uang Hingga Rp1 Juta Dicairkan Pemerintah

Adapun Besaran dana PKH ini bergantung pada kondisi KPM. Berikut rinciannya: 

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: