Iklan dempo dalam berita

Sudah 5.753 Pinjol Ilegal Diblokir, Ini Daftar Terkini 2023 Pinjol Ilegal dan Legal OJK

Sudah 5.753 Pinjol Ilegal Diblokir, Ini Daftar Terkini 2023 Pinjol Ilegal dan Legal OJK

Sudah 5.753 Pinjol Ilegal Diblokir, Ini Daftar Terkini 2023 Pinjol Ilegal dan Legal OJK --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting soal pinjaman online (pinjol) yang makin marak belakangan ini. Ingat, sebelum menggunakan pinjol, masyarakat perlu berhati-hati dan bijak sebelum melakukan peminjaman. 

Sebab data pribadi berpotensi disalahgunakan dan bisa merugikan diri sendiri. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengumumkan menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol di website, aplikasi dan media sosial. Semua temuan itu ditemukan selama bulan Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:DC Pinjol Sebar Data Nasabah Seenaknya, Apa Solusi yang Tepat Menghadapi Teror DC Pinjol? Ayo Simak

Sementara sejak 2017 hingga 4 September 2023, satgas telah memblokir 5.753 entitas pinjol ilegal. Jumlah itu termasuk 7.200 entitas keuangan ilegal yang ditemukan selama periode tersebut. Bukan hanya pinjol ilegal, 7.200 entitas tersebut juga termasuk 1.196 entitas investasi ilegal dan juga 251 entitas gadai ilegal.

Pinjol ilegal September 2023 bukan hanya menawarkan melalui aplikasi dan website khusus. Penawaran pinjol ilegal 2023 juga melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Datangi Nasabah Galbay ke Rumah? Kamu Wajib Simak Cara Menghadapinya

Dilansir dari keterangan resmi, Satgas PAKI OJK didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 pinjol ilegal tersebut.

Dengan demikian sejak 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) ilegal yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

BACA JUGA:Mengulik 6 Cara Lepas dari Jeratan Utang Pinjol, Apa Benar Ampuh? Yuk Disimak

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI adalah wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

BACA JUGA:Seberapa Parah Risiko Galbay Pinjol Resmi OJK? Sebelum Putuskan Pinjam, Simak Dulu Ini

Pencabutan Izin Usaha 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: